CIANJUR – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Ecky Awal Mucharam, menggelar agenda resmi dalam rangka Kunjungan Satu Kali Setahun Tahun 2026 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat III yang meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor, di Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu ini menjadi wadah serap aspirasi yang dihadiri oleh ratusan warga, perangkat desa, serta jajaran tokoh masyarakat setempat.
Dalam kunjungan tahunan tersebut, isu penegakan hukum dan keadilan substantif menjadi sorotan utama yang mendominasi jalannya pertemuan. Sebagai anggota komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Ecky dibanjiri keluhan oleh konstituennya mengenai karut-marutnya akses keadilan, khususnya bagi masyarakat ekonomi lemah di wilayah pelosok Cianjur. Banyak warga mengeluhkan mahalnya biaya sewa penasihat hukum serta minimnya keterwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tersertifikasi di tingkat daerah.
Menanggapi rentetan keluhan tersebut, Ecky Awal Mucharam menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) bagi setiap warga negara tanpa memandang status sosial ekonominya. Ia menyatakan dengan lantang bahwa hukum tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh kalangan berdompet tebal. Di hadapan ratusan pasang mata, legislator senior PKS ini menyayangkan bahwa di lapangan, adagium hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas masih sering dirasakan nyata oleh masyarakat kecil. Hal inilah yang mendasari komitmennya di Komisi III untuk terus membenahi sistem melalui pengawasan mitra kerja dan reformasi regulasi bantuan hukum.
Urgensi Implementasi UU Bantuan Hukum di Tingkat Daerah
Ecky menjelaskan secara perinci bahwa dari aspek regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Regulasi ini mengamanatkan penyediaan anggaran negara bagi masyarakat miskin yang terjerat masalah hukum agar mendapatkan pendampingan secara cuma-cuma. Namun, ia menyayangkan adanya kendala birokrasi, minimnya sosialisasi, dan persebaran LBH yang tidak merata, sehingga asas manfaat dari undang-undang tersebut belum dirasakan optimal di akar rumput.
Menurut pengamatannya, banyak warga di pedesaan Cianjur langsung merasa kalah sebelum bertanding ketika menghadapi masalah hukum, baik itu sengketa tanah waris, kasus ketenagakerjaan, hingga pidana ringan. Ketidaktahuan ke mana harus mengadu dan mencari perlindungan hukum gratis menjadi mata rantai yang harus segera diputus. Ecky menegaskan bahwa kendati polanya sudah disiapkan oleh negara, eksekusi dan serapan anggarannya di tingkat daerah wajib dipacu lebih agresif.
Jeritan Warga dan Komitmen Nyata Legislator
Suasana di dalam Gedung Tumaritis berganti dinamis saat sesi diskusi interaktif dimulai. Berbeda dengan seminar formal, ruang dialog ini dipenuhi dengan penyampaian testimoni riil dan kritik tajam dari warga yang selama ini merasa terasingkan oleh sistem hukum.
Sesi serap aspirasi dibuka oleh Haji Syarifuddin, seorang tokoh masyarakat dari salah satu Kecamatan. Dengan nada suara yang bergetar namun tegas, ia menyampaikan kenyataan pahit yang menimpa salah satu petani kecil di desanya. Petani tersebut terjerat kasus sengketa lahan sepihak dan terpaksa merelakan haknya hilang begitu saja karena keterbatasan biaya untuk menyewa pengacara serta kebutaan terhadap prosedur hukum. Syarifuddin lantas mempertanyakan langkah konkret Komisi III DPR RI untuk menghadirkan pos-pos bantuan hukum gratis yang menjangkau tingkat kecamatan agar masyarakat kecil tidak lagi merasa ketakutan dan berjuang sendirian.
Mendengar penuturan tersebut, Ecky Awal Mucharam langsung memberikan respons simpatik sekaligus strategis. Ia berterima kasih atas keberanian warga menyuarakan fenomena gunung es tersebut. Ecky menjelaskan bahwa jalur perjuangan di parlemen akan ditempuh melalui dua strategi utama. Pertama, dari sisi penganggaran, Fraksi PKS akan terus mendesak Kementerian Hukum untuk menambah alokasi dana bantuan hukum, baik untuk penanganan kasus di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi), khususnya bagi wilayah rural seperti Cianjur. Kedua, ia mendorong perluasan akreditasi LBH dan mewajibkan LBH di pusat kota untuk membangun jejaring paralegal di tingkat desa. Paralegal yang direkrut dari tokoh pemuda setempat akan dilatih dasar-dasar hukum agar mampu memberikan pertolongan pertama bagi warga sebelum melangkah ke ranah peradilan.
Ketajaman diskusi terus berlanjut saat Ahmad Fauzi, seorang perwakilan mahasiswa hukum asal Cianjur, ikut melempar kritik. Fauzi menyoroti rumitnya persyaratan administratif, seperti kewajiban melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang proses pengurusannya kerap berbelit-belit, sehingga menyerap habis energi warga miskin sebelum kasusnya ditangani. Ia juga menyinggung skeptisisme akut masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum.
Ecky tidak menampik kritikan mahasiswa tersebut dan menyebutnya sebagai potret rapor merah yang harus dievaluasi. Ia menjelaskan bahwa di Komisi III, pihaknya sedang meninjau ulang regulasi teknis agar syarat administratif bantuan hukum dipangkas demi asas kecepatan dan kemudahan. Terkait skeptisisme publik, Ecky menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman akan semakin diperketat. Ia menyatakan tidak akan segan untuk merekomendasikan pemotongan anggaran atau sanksi tegas bagi oknum aparat yang kedapatan memeras masyarakat miskin yang sedang mencari keadilan.
Kekhawatiran mengenai keaslian program gratis ini juga disuarakan oleh Ibu Rohayah. Ia mengisahkan kecemasan warga yang hendak mengakses bantuan hukum tetapi dihantui ketakutan akan adanya pungutan liar atau biaya siluman di balik layar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi hal itu, Ecky memberikan garansi penuh dan meluruskan pemahaman warga. Ia menegaskan bahwa program Bantuan Hukum Gratis yang dibiayai oleh APBN wajib seratus persen bebas biaya. Pengacara atau LBH yang ditunjuk dilarang keras meminta uang sepeser pun, termasuk dengan dalih uang transportasi atau uang rokok, karena seluruh operasional mereka telah ditanggung negara.
Penguatan Rumah Aspirasi sebagai Posko Pengaduan
Menutup rangkaian kunjungan kerja tahunan yang berlangsung sepanjang hari tersebut, Ecky Awal Mucharam menegaskan bahwa komitmen Fraksi PKS bukan sekadar menjadikannya catatan di atas kertas formalitas. Sebagai langkah nyata jangka pendek, ia mengumumkan optimalisasi fungsi Rumah Aspirasi Ecky Awal Mucharam di Dapil Jawa Barat III sebagai posko pengaduan hukum darurat yang akan langsung menjembatani warga ke LBH-LBH mitra yang kredibel.
Acara kunjungan kerja tahunan ini diakhiri dengan sesi ramah tamah bersama warga serta penyerahan berkas aspirasi tertulis dari para tokoh masyarakat Cianjur kepada Ecky untuk diperjuangkan secara resmi di Senayan. (Aus)
