Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo
Hadi mengatakan, status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dipindahkan menjadi
pegawai pemerintah pusat. "Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami
menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi
pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo seusai rapat
dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Dalam kesempatan
yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut ada dua hal
yang menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Harapan yang pertama adalah memberikan bantuan kapasitas
fiskal untuk pembayaran pegawai. Sedangkan yang kedua adalah alih status dari
guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, dan guru PPPK penuh waktu menjadi
ASN.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu
secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan
sosialisasi," ucap Bima. "Dan memastikan kepala daerah tidak lagi
merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati
berdasarkan rapat pada hari ini," imbuh dia.
