CIANJUR – Pemerintah berencana membatasi akses media sosial bagi anak-anak dan pelajar yang berusia di bawah 16 tahun sebagai langkah melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif dunia digital. Kebijakan tersebut mendapat perhatian dari kalangan pendidikan karena dinilai dapat membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan aman.
Rencana pembatasan tersebut muncul sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak yang dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari kecanduan gawai, paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga gangguan terhadap kesehatan mental dan konsentrasi belajar.
Di Kabupaten Cianjur, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menyambut positif rencana tersebut. Menurut pihak dinas, penggunaan media sosial oleh pelajar memang perlu mendapatkan pengawasan dari orang tua maupun sekolah agar tidak mengganggu aktivitas belajar dan perkembangan karakter peserta didik.
Selain mendukung penguatan regulasi, Disdikpora juga mendorong sekolah untuk terus memberikan edukasi mengenai literasi digital kepada siswa. Melalui pemahaman yang baik, pelajar diharapkan mampu menggunakan teknologi secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan pembelajaran.
Pemerintah juga menekankan bahwa pembatasan akses media sosial bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi sepenuhnya. Kebijakan ini lebih diarahkan untuk memastikan penggunaan platform digital dilakukan sesuai usia, dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan mental, serta perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Disdikpora mengajak orang tua agar ikut berperan aktif mengawasi aktivitas digital anak di rumah. Kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman sehingga perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan secara positif tanpa mengorbankan tumbuh kembang anak.[KC.00/Riskapah]


